SISTEM PEMERINTAHAN
A. Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah system pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari system (bahasa Inggris) yang berarti tatanan, susunan, jaringan, atau cara.
Beberapa pengertian system adalah sebagai berikut.
- Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisasi.
- System adalah suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang mambentuk suatu kebulatan atau suatu keseluruhan yang kompleks atau utuh.
- Sistem adalah tatanan yang terdiri atas bagian-bagian yang saling bergantung dan berpengaruh satu sama lain dalam satu kesatuan yang berinteraksi dengan lingkungannya dan secara keseluruhan memiliki tujuan dan fungsi yang sama.
- Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang utuh dan di dalamnya terdapat komponen-komponen yang pada gilirannya merupakan system tersendiri. Komponen-komponen system itu mempunyai fungsi masing-masing, saling berhubungan satu sama lain menurut pola tertentu untuk mencapai tujuan.
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, sedangkan kata pemerintah berasal dari kata perintah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata-kata tersebut berarti sebaga berikut.
- Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu.
- Pemerintah adalah kekuasaan memerintah suatu wilayah, daerah, atau Negara.
- Pemerintahan adalah perbuatan, cara, hal, dan urusan dalam memerintah.
Selanjutnya, kita mengenal istilah pemerintahan dalan arti luas dan sempit. Dalam arti luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara. Dengan demikian, istilah pemerintah juga memiliki dua arti, yaitu
- Pemerintah dalam arti luas, meliputi eksekutif, legislative, dan yudikatif;
- Pemerintah dalam arti sempit hanya meliputi pihak eksekutif.
Pemerintah adalah seseorang atau beberapa orang yang memerintah menurut hukum negaranya. Menurut Utrecht, istilah pemerintah mempunyai pengertian yang tidak sama. Beberapa pengertian tersebut adalah sebagai berikut.
- Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah. Jadi, yang termasuk badan-badan kenegaraan disini bertugas menyelenggarakan kesejahteraan umum, misalnya badan legislative, badan eksekutif, dan badan yudikatif.
- Pemerintah sebagai gabungan badan-badan Negara tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu Negara, misalnya, raja, presiden, atau Yang Dipertuan Agung (Malaysia).
- Pemerintah dalam arti kepala Negara (presiden) bersama dengan kabinetnya.
Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Mountesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Hal ini dikenal dengan istilah Trias Politika.
1. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan menjalankan undang- undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan dalam arti sempit. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh badan atau lembaga eksekutif.
2. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membentuk undang- undang. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh badan legislatif.
3. Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang- undang. Kekusaan yudikatif dijalankan oleh badan yudikatif.
System pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang teridir atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam tujuan dan fungsi pemerintahan. Komponen – komponen tersebut secara garis besar meliputi lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif. Jadi, system pemerintahan Negara menggambarkan adanya lembaga- lembaga Negara, hubungan antar lembaga Negara dan bekerjanya lembaga Negara dalam mencapai tujuan pemerintahan Negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan Negara pada umumnya didasarkan pada cita- cita atau tujuan engara. Misalnya, tuuan pemerintahan negar aindonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasasrkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social. Lembaga- lembaga yang berada dalam system pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling menunjang untuk terwujudnya tujuan pemerintahan di Negara Indonesia.
B. Sistem Pemerintahan Presidensial dan Parlementer
System pemerintahan yagn dikenal di dunia ada dua macam, yaitu presidensial dan parlementer. Setiap system pemerintahan tersebut memiliki cirri- cirri tertentu. Pelaksanaannya pun disesuaikan dengan keadaan Negara masing- masing sehingga setiap Negara memiliki karakteristik berbeda beda.
System pemerintahan engara dibagi menjadi dua klasifikasi besar yaitu :
- Sistem pemerintahan presidensial
- Sistem pemerintahan parlementer
Pada umumnya, negera- Negara di dunia menganut salah satu dari system pemerintahan tersebut. Adanya system pemerintahan lain dianggap sebagai variasi atau kombinasi dari dua system pemerintahan di atas. Negara Inggris dianggap sebagai tipe ideal dari Negara yang menganut system pemerintahan parlementer. Bahkan, inggris disebut sebagai mother of parliaments ( induk parlementer), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari Negara dengan system pemerintahan presidensial.
Kedua Negara itu disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan cirri- cirri ideal dari system pemerintahan yang dijalankannya. Inggris adalah Negara pertama yang menjalankan model pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga merupakan pelopor dalam sitem pemerintahan presidensial. Kedua Negara tersebut sampai sekarang tetap konsisten dalam menjalankan prinsip- prinsip system pemerintahannya. Dari dua Negara tersebut, kemudian system pemerintahan diadopsi oleh Negara Negara lain di belahan dunia.
Klasifikasi system pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. System pemerintahan disebut parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pegawasan langsung dari badan legislative. System pemerintahan tersebut presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan alngsung badan legislative.
Untuk lebih jelasnya, ciri- ciri system pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Badan legislative atau parlemen adalah satu satunya badan yang anggotanya dipilih oleh karyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
2. Anggota parlemen terdiri atas orang- orang dari partai politik aygn memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
3. Pemerintah atau kbinet terdiri atas para menteri dan perdna meteri sebagai pemimpin cabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam system ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana meteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota cabinet umumnya berasal dari parlemen.
4. Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu- waktu perlemen dapat menjatuhkan cabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan mosi tidak percaya kepada cabinet.
5. Kepala Negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala Negara adalah presiden dalam Negara republic atau raja/ sultan dalam Negara monarki. Kepala Negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Kepala Negara hanya berperan sebagai symbol kedaulatan dan keutuhan Negara.
6. Sebagai imbangan, parlemen dapat menjatuhkan cabinet. Kepala Negara dapat membubarkan parlemen. Dengan demikian, presiden/ raja atas saran perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk memebentuk parlemen baru.
System pemerintahan parlementer memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan system pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena terjadi menyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislative. Hal ini disebabkan kekuasaan eksekutif dn legislative berada pada satu partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan public jelas.
3. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap cabinet sehingga cabinet menjadi berhati – hati dalam menjalankan pemerintahan.
Kelemahan system pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut :
1. Kedudukan badan eksekutif/ cabinet sangat tergantung pada mayoritas dukunga parlemen sehingga sewaktu- waktu cabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
2. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau cabinet tidak bias ditentukan berakhir sesuai dengn masa jabatannya karena sewaktu- waktu cabinet dapat bubar.
3. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota cabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota cabinet dapat menguasai parlemen.
4. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan- jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
Dalam system pemerintahan presidensial, badan eksekutif dan legislative memiliki kedudukan independent. Keda badan tersebut tidak berhubungan secara langsung seperti dlam system pemerintahan parlementer. Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah.
Ciri- ciri system pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1. Penyelenggaraan Negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/ majenis.
2. Kabinet ( dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Cabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/ legislative.
3. Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Hal itu disebabkan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
4. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam system parlementer.
5. Parlemen memiliki kekuasaan legislative dan sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
6. Presiden tidak bead di bawah pengawasan langsung parlemen
System pemerintahan presidensial memiliki kelebihan dan kelemahan. Kelebihan dari sitem pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1. Badan eksekutif lebih staibil kedudukannya karena tdak tergantung pada parlemen
2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat adalah empat tahun, presiden Indonesia adalah lima tahun.
3. Penyusunan program kerja cabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan- jabatan eksekutif karena dpat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.
Kelemahan system pemerintahan presidensial adalah sebagai berikut :
1. Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan alngsung legislative sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
2. Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
3. Pembuatan keputusan / kebijakan public umumnya hasil tawar- menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama
Menyadari adanya kelemahan setiap system pemerintahan tersebut, Negara- Negara berusaha memperbaharui dan mengombinasikan sitem pemerintahannya. Hal ini dimaksudkan agar kelemahan tersebut dapat dicegah atau dikendalikan. Misalnya, Amerika Serikat menggunakan system pemerintahan presidensial amaka untuk mencegah ekuasaan presiden yang besar diadakan mekanisme checks and balance terutama antara eksekutif dan legislatif.
Di samping adanya system pemerintahan parlementer dan presidensial, ada juga system pemerintahan yang bersifat semu yang dinamakan quasi parlementer dan quasi presidensial. Quasi parlementer atau quasi presidensal berupaya memasukkan unsure- unsure dari kedua system tersebut dalam pemerintahan suatu Negara. Jadi, Negara yang menganut system pemerintahan yang semu ini memiliki cirri- cirri presidensial dan cirri- cirri parlementer. Contohnya Negara Perancis menggunakan system pemerintahan quasi presidensial.
C. Kabinet Presidensial dan Ministrial
Dalam suatu Negara yang bentuk pemerintahannya republic, presiden sadalh kepala Negara dan berkewajiban memebntuk departemen- departemen yang akan melaksnakan kekuasaan eksekutif dan melaksanakan undang- undang. Setiap departemen akan dipim[in oleh seorang menteri.
Semua menteri yang tergabung dalam cabinet disebut dewan meteri/ cabinet. Cabinet dapat berbentuk presidensial dan cabinet ministrial.
1. Kabinet Presidensial
Cabinet presidensial adalah suatu cabinet diman pertanggung jawaban atas kebijaksanaan pemerintah dipegang oleh presiden. Cabinet diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Presiden meminpin cabinet sehingga meteri tidak bertanggung jawab kepada parmelen/ DPR, tetapi kepada presiden. Contoh Negara yang menggunakan system cabinet presidensial adalah Negara Amerika Serikat. Dan Indonesia.
2. Kabinet Ministrial
Cabinet ministrial adalah suatu cabinet yang dalam menjalankan kebijaksanaan pemerintahan, baik seorang menteri secara sendiri- sendiri maupun bersama- sama seluruh anggota cabinet bertanggung jawab kepada parlemen/ DPR. Cabinet dipimpin oleh seorang perdna menteri. Contoh Negara yang menggunakan system cabinet ini adalah Inggris dan Singapura.
a. Kabinet Parlementer
Kabinet parlementer adalah suatu cabinet yang dibentuk dengan memperhatikan dan memperhitungkan suara- suara yang ada did lam [arlemen. Jika dilihat dari komposisi ( susunan keanggptaannya). Cabinet parlementer dibedkan menjadi tiga, yaitu cabinet koalisi, cabinet nasional dan cabinet partai.
1) Kabinet koalisi adalah cabinet yang anggota-anggotanya terdiri atas beberapa partai yang bersama- sma mempunyai wakil yang duduk dalam parlemen/ DPR dan jumlah anggotanya lebih dari separuh jumlah anggota parlemen/ DPR Seluruhnya. Kabinet ini terbentuk berdasarkan kesepakatan ( koalisi) beberapa partai di parlemen.
2) Kabinet nasional adalah suatu cabinet yang anggota- anggotanya terdiri atas orang – orang yang mewakili berbagai macam partai dan aliran dalam Negara mempunyai wakil daam parlemen/ DPR.
3) Kabinet Partai adalah suatu cabinet yang anggota- anggotanya terdiri atas suatu partai dan mempunyai wakil dalam parlemen/ DPR lebih dari separuh jumlah seluruh anggota parlemen/ DPR. Partai yang berkuasa adalah partai yang menjadi mayoritas di parlemen.
b. Kabinet Ekstraparlementer
Kabinet ekstraparlementer adalah kabinet yang pembentukannya tidk memperhatikan dan memperhitungkan suara- suara serta keadaan dalam parlemen/ DPR.
D. Pengaruh Sistem Pemerintahan Satu Negara terhadap Negara- Negara Lain
Sistem pemerintahan Negara- Negara di dunia ini berbed - beda sesuai dengan keinginan dari engara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan negaranya. Sebagaimana dikeumukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial dan system pemerintahan parlementer merupakan dua model sitem pemerintahan yang dijadikan acuan oleh banyak negera. Amerika Serikat dan Inggris masing- masing dianggap pelopor dari pemerintahan presidensial dan system pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh Negara- Negara lainnya.
Contoh Negara yang menggunakan system pemerintahan presidensial ialah Amerika Seriat, Filifina, Brazil, Mesir, dan Argentina.
Contoh Negara yang menggunakan system pmerintahan parlementer ialah Inggris, India, Malaysia, Jepang, Dan Australia.
Meskipun sama- sama menggunakan system pemerintahan parlementer, terdapat variasi- variasi yang disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan Negara yang bersankutan. Misalnya, Indonesia menganut system presidensial tidak akan sama persis dengan sitem pemerintahan presidensial yang berjalan di Amerika Seriat. Bahkan, Negara- Negara tertentu memakai system campuran antara presidensial dan parlementer ( mixed parliamentary presidential system). Contohnya, Negara Prancis sekarang. Negara tersebut memiliki presiden sebagai kepala Negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan pemerintahan sehari- hari.
Sistem pemerintahan suatu Negara berguna bagi Negara lain. Salah satu kegunaan penting system pemerintahan adalah system pemerintahan suatu Negara menjadi bahan perbandingan oleh Negara lain. Suatu Negara dapat mengadakan perbandingan system pemerintahan yang dijalankan dengan system pemerintahan yang dilaksanakan Negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa persamaan dan perbedaan antar system pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah Negara dapat mengembangkan suatu system pemerintahan yang dianggap lebih baik dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan Negara-negara lain. Mereka bias pula mengadopsi system pemerintahan Negara yang bersangkutan.
Para pejabat Negara, politisi, dan para anggota parlemen Negara sering mengadakan kunjungan ke luar negeri atau antar Negara. Mereka melakukan pengamatan , pengkajian, perbandingan system pemerintahan Negara yang dikunjungi dengan system pemerintahn negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut memiliki pengetahuan dan wawasan yang makij luas untuk dapat mengembangkan system pemerintahan negaranya.
Pembangunan system pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dar hasil mengadakan perbandingan system pemerintahan antar Negara. Sebagai Negara dengan system presidensial, Indonesia banyak mengadopsi partik- praktik pemerintahan di Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme checks and balances. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun tidak semua praktik pemerintahan di dindonesia bersifat tiruan semata dari sitem pemerintahan Amerika Serikat. Contoh, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelas Permusyawaratan Rakyat, sedang di Amerika Serikat tidk ada lembaga semacam itu.
Dengan demikian, system pemerintahan suatu Negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari system pemerintahan Negara lain. Amerika Serikat dan inggris masing masing telah mampu membuktikan diri sebagai Negara yang menganut system pemerintahan dari kedua Negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh Negara- Negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan Negara yang bersangkutan.
E. Persamaan Sistem pemerintahan di Beberapa Negara
Pada bagian sebelumnya telah disebutkan bahwa system pemerintahan sebuah Negara ditandai oleh beberapa organ atau lembaga Negara. Organ- organ Negara itu meliputi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif dan kekuasaan yudikatif. Selain organ- organ tersebut, system pemerintahan sebuah Negara juga menggambarkan adanya kabinet, kelompok kepentingan, organisasi masyarakat, system hokum dan konstitusi Negara. Semua lembaga tesebut berjalan dan saling berkaitan dalam suatu mekanisme tertentu pada kehidupan Negara yang bersangkutan. Keseluruhan organ Negara tersebut membentuk suatu sitem pemerintahan Negara.
System pemerinthan antara negera satu dengan yang lain berbeda. System pemerintahan presidensial dengan pemerintahan parlementer akan berbed dengan system pemerintahan ektraparlementer. System pemerintahan dalam Negara monarki tentu berbeda dengan system pemeritahan Negara republic. Demikian juga system pemerintahan Negara kesatuan berbeda dengan Negara federal. Meskipun Negara memiliki beberapa lembaga yang sama dengan lain, namun tetap memiliki perbedaan, misalnya perbedaan dalam hal peranan kekuasaan yang dimiliki lembaga itu.
Meskipun system pemerinthan suatu Negara berbeda dengan system pemerintahan yang berjalan di Negara lain, dapat ditemukan beberapa persamaan system pemerintahan dari Negara- Negara yang ada. Persamaan itu terlihat pada bentuk bentuk kelembagaan yang dimiliki Negara. Hamper semua system pemerintahan Negara memiliki badan eksekutif, badan legislatif dan badan yudikatif.
Beberapa persamaan system pemerintahan adalah sebagai berikut :
1. Bentuk Negara, yaitu bentuk kesatuan dan federal
Contoh Negara kesatuan adalah Inggris, Prancis, Indonesia, dan Filifina. Dan contoh negera federal adalah India, Malaysia, Brazil, Amerika Serikat dan Australia.
2. Bentuk pemerintahan dan system pemerintahan. Pada umumnya Negara Negara di dunia terbagi dalam dua klasifikasi, yaitu :
a. negera dengan bentuk pemerintahan monari atau republic
b. Negara dengan system pemerintahan presidensial atau parlementer
Contoh Negara dengan system pemerintahan republic presidensial adalah Amerika Serikat, Mesir dan Prancis.
Contoh Negara dengan system rpublik parmelenter adalah India, Brazil, dan Australia. Contoh negera dengan system pemerintahan monari adalah Brunei Darusalam, Arab Saudi, dan Kuwait. Contoh Negara dengan system monarki parlementer adalah Inggris, Belanda, Denmark, Malaysia, dan Thailand.
1) Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan ini berkaitan dengan system pemerintahan Negara. Negara dengan system presidensial maka kekuasaan eksekutif dijabat oleh presiden, baik sebagai kepala Negara maupun sebagai kepala pemerintahan. Dalam system parlementer, kepala Negara adalah presiden/ raja/ sultan, sedangkan kepala pemerintahan adalah perdana meneri. Negara dengan system presidensial misalnya Amerika Serikat, Prancis, Brasil, Indonesia. Negara dengan system parlementer, misalnya India, Malaysia, Singapura, Australia, Inggris dan Jepang.
2) Kekuasaan Legislatif
Lembaga legislatif atau parlemen umumnya memakai system bbikameral, satu lembaga merupakan perwakilan dari wilayah,d erah atau negera bagian, dan lembaga lain merupakan perwakilan rakyat. System bicameral terdpat di berbagai negera, seperti India, Mesir, Brazil, Indonesia, Australia, Dan Amerika Serikat. Hanya sedikit negera yang memakai system unikamera, seperti Brunei Darussalam dan Cina. Para anggota parlemen umumnya dipilih melalui pemilu.
3) Kekuasaan Yudikatif
Semua Negara memiliki badan kehakiman. Umumnya badan kehakiman ebrsifat bertingkat mulai dari badan kehakiman di tingkat pust atau federal. Wilayah atau negera bagian dan provinsi. Penetapan pejabat badan kehakiman tidak melalui pemilu.
F. Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia dengan Negera Lain.
Setiap Negara memiliki system pemerintahan yang berbeda- beda. Perbedaan itu didasarkan pada keadaan Negara yang bersangkutan. Berikut ini perbandingan system pemerintahan Indonesia dengan Negara lain.
1. Sistem Pemerintahan Indonesia
Gambaran tentang system pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Sistem Pemerintahan Negera Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok- pokok system pemerintahan negera Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sitem pemerintahan. Pokok- pokok sitem pemerintahan negera tersebut adalah :
2) Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hokum ( rechtsstaat)
3) Sistem konstitusional ( hukum dasar tertulis yang termuat dalam pasal- pasal)
4) Kekuasaan negera yang tertinggi di tangan Majelas Permusyawaratan Rakyat.
5) Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di Bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
6) Presiden tidak bertanggung jawab kepaa Dewan Perwakilan Rakyat.
7) Menteri negera ialah pembantu presiden, meneri Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
8) Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci system pemerinahan, system pemerinthan Indonesia Menurut UUD 1945 menganut sitem pemerintahan presidensial. System pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru di bawah kepemimpinan presiden Soeharto. Cirri system pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang sangat besar pada lembaga kepresidenan. Presiden Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 memiliki kekuasaan sebagai berikut :
1) Pemegang kekuasaan legislatif yaitu membentuk undang- undng
2) Pemegang kekusaan sebagai kepala pemerintahan
3) Pemegang kekusan sebagai kepala negera
4) Panglima tertinggi dalam kemiliteran
5) Pemegang kekuasaan untuk mengangkat dan melantik para anggota MPR dari utusan daerah dan golongan.
6) Pemengang kekusaan untuk mengangkat para menteri dan pejabat negera
7) Pemegang kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negera lain, serta menyatakan keadaan bahaya.
8) Pemegang kekuasaan untuk mengangkat duta dan menerima duta dari negera lain.
9) Pemegang kekuasaan untuk memberi gelaran, tanda jasa dan lain- lain tanda kehormatan
10) Pemegang kekuasaan untuk memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitsi.
Hampir semua kewenangan presiden diatur menurut UUD 1945 dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebaga wakil rakyat. Karena tidk adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Akibat- akibat yang terjadi dari kekuasaan presiden yagn besar tersebut adalah sebagai berikut :
1) Terjadi pemutusan kekuasaan negera pada satu lembaga yaitu presiden
2) Peran pengawsan dan perwakilan dari DPR makin lemah
3) Pejabat- pejabat negera yagn diangkat cenderung dimanfaatkan untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
4) Kebijakan yang dibuat cenderung menggunakan orang- orang yang dekat dengan presiden
5) Menciptakan perilaku korupsi, kolusi dn nepotisme di kalangan pejabat dn orang- orang yang dekat dengan kekuasaan.
6) Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap negra. Sikap menyalahkan presiden dianggap menentang negera
7) Rakyat dibuat makin tidak berdaya, tidak kuasa dan cenderung tunduk pada kekuasaan presiden semata.
Meskipun ada banyak kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya. Dampak positifnya adalah presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. System pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antarpejabat negera dapat dihindarkan. Namun dalam paraktik perjalanan system pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negera daripada keuntungan yang didapatkannya.
Memasuki masa reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptkan system pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitus. Pemerintahan konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negera itu berisi :
a. Ada pembatasan kekuasaan pemerintahan/ eksekutif
b. Jaminan atas hal asasi manusia dan hak- hak warga negera.
Berdasarkan hal itu, reformasi yang harus dilakukan adalah melakukan perubahan/ amandemen atas UUD 1945. Dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat lebih baik dari sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pad tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002 UUD 1945 yang telah diamandemen itu menjadi pedoman bagi system pemerintahan Indonesia sekarang.
b. Sistem Pemerintahan Negera Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Amandemen
Sekarang system pemerintahan di indoneia masi dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya system pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, system pemerintahan Indonesia masih berdasarkan UUD 1945 dengan beberapa perubahan seirign dengan adanya transisi menuju system pemerintahan yang baru. System pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya pemuli 2004.
Pokok- pokok system pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Bentuk Negara kesatuan dengan prinsif otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi dalam beberapa provinsi. Provinsi tersebut adalah Nangroe Aceh Darussalam, Bali, Banten, Bengkulu, Gorontalo, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kallimantan Tengah, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara timur, Papua, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi barat, dan Papua Barat.
2) Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republic dengan system pemerintahan presidensial.
3) Presiden adalah kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dilantik oleh MPR untuk masa jabatan lima tahun. Untuk masa jabatan 2004-2009 dan seterusnya, presiden dan wakil presiden di Indonesia dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket melalui pemilihan umum.
4) Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
5) Parlemen terdiri atas dua bagian (bicameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan anggota MPR. DPR terdiri atas para wakil rakyat yang dipilih melalui pemilu dengan system proporsional terbuka. Anggota DPD adalah para wakil dari masing-masing provinsi yang berjumlah empat orang tiap provinsi. Anggota DPD dipilih oleh rakyat melalui pemilu dengan siste distrik perwakilan banyak. Selain lembaga DPR dan DPD, terdapat DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yan anggotanya juga dipilih melalui pemilu. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6) Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, yaitu pengadilan tinggi, dan pengadilan negeri, serta sebuah Mahkamah Konstitusi.
Sistem pemerintahan Negara Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen pada dasarnya masih menganut system pemerintahan presidensial. Hal ini dibuktikan bahwa Presiden Indonesia adalah kepala Negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Namun, system pemerintahan ini juga mengambil unsure-unsur dari system parlementer dan melakukan pembaruan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam system presidensial.
Beberapa variasi dari sitem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut.
1) Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
2) Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya, dalam pengangkatan duta Negara asing, Gubernur Bank Indonesia, Panglima TNI, dan kepala kepolisian.
3) Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. Contohnya, pembuatan perjanjian internasional, pemberian gelar, tanda jasa, tanda kehormatan, pemberian amnesty, dan abolisi.
4) Parlemen diberi kekuasaan lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam system pemerintahan Indonesia. Hal itu bertujuan untuk memperbaikin system presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden langsung, system bicameral, mekanisme checks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
G. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Berikut ini penjabatan secara jelas tentang system pemerintahan Indonesia.
1. Sistem Pemerintahan Kurun Waktu 1945 – 1949
Sejak berlakunya UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 maka mulailah negera Indonesia menjalankan system pemerintahan berdasarkan UUD tersebut. Menurut UUD 1945 sistem pemerintahan Negara adalah presidensial. Presiden Republik Indonesia adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan cabinet dibentuk oleh presiden dan bertanggung awab kepada presiden. Namun, system pemerintahan yang ditetapkan oleh UUD 1945 belum dapat dijalankan secara baik. Pada masa itu, kita masih mengalami msa pancaroba berkaitan dengan usaha mempertahankan kemerdekaan bangsa dari Belanda yang ingin kembali menjajah. Segala daya dan sumber daya diarahkan untuk perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Dalam situasi tersebut diberlakukan ketentuan pasal IV aturan peralihan yang menyatakan, “ sebelum majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dan dewan pertimbangan agung dibentuk menurut undang- udang dasar ini. Segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional”. Berdasarkan pernyataan itu, pemerintahan Indonesia dijalankan sepenuhnya oleh presiden Sukarno dengan bantuan sebuah komite nasional.
Dalam kurun waktu tersebut, terjadi perubahan system pemerintahan karena adanya dua hal berikut .
a. Maklumat wakil presiden No. X tanggal 16 oktober 1945 bahwa komite nasional pusat yang sebelumnya sebagai pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menentukan garis besar haluan Negara.
b. Maklumat pemerintah tanggal 11 November 1945 yang menyatakan perubahan dari cabinet [residensial ke system cabinet parlementer.
Dengan demikian, meskipun menggunakan UUD 1945 yang bercirikan presidensial, namun pelaksanaanya berubah menjadi sitem pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan kurun waktu 1949 - 1950
Pada tanggal 27 Desember 1949 terbentuklah negera Republik Indonesia Serikat ( RIS) yang merupakan bentuk negera federal RIS terdiri atas daerah negera dan satuan kenegaraan yang tegak sendiri.
1. Daerah negera adalah Negara bagian, yaitu negera republik Indonesia, negara Indonesia timur, Negara pasundan, Negara jawa timur, Negara madura dan Negara sumatera timur
2. Satuan kenegaraan yang tegak sendiri yaitu jawa tengah, Bangka, Belitung, riau, Kalimantan barat, dayak besar, daerah banjar, Kalimantan tenggara, Kalimantan timur.
Dengan terbentuknya RIS ini, Negara Republik Indonesia hanyalah Negara bagian dari RIS. Undang- undang dasar yang digunakan oleh RIS adalah Konstitusi RIS 1949. UUD 1945 Tetap di pakai, namun hanya oleh negera republic Indonesia yang beribukota di Yogyakarta. System pemerintahan menggunakan prinsip parlementer. Tetapi tidak mutlak sehingga disebut Quasi Parlementer.
Pokok- pokok system pemerintahan Masa RIS dalah sebagai berikut
a. Presiden dengan kuasa dari perwakilan negera bagian menunjuk tiga pembentuk cabinet ( pasal 74 ayat ( 1) KRIS)
b. Presiden mengangkat slah seorang dari pemebtuk kaibet tersebut sebagai perdana menteri ( pasal 74 ayat (3) KRIS)
c. Presiden juga membentuk cabinet atau dewan menteri sesuai anjuran pembentuk cabinet ( pasal 74 (3 ) KRIS)
d. Menteri- menteri ( dewan menteri) dalam bersidang dipimpin oleh perdana menteri. ( pasal 76 ayat (1) KRIS). Perdana menteri juga melakukan tugs keseharian presiden jika presiden berhalangan.
e. Presiden bersama menteri merupakan pemerintah. Presiden adalah kepala pemerintahan ( pasal 68 ayat (1) KRIS)
f. Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negera yang tidak dpt diganggu gugat ( pasal 69 ayat (1) dan pasal 118 ayat (1) KRIS)
g. Menteri- menteri bertanggung jawab baik seara sendiri, bersama sama kepada dewan perwakilan rakyat. ( pasal 118 ayat (2) KRIS)
h. Dewan perwakilan rakyat tidak dapat memaksa menteri meletakkan jabatannya ( pasal 122 KRIS)
Pelaksanaan pemerintahan berdasarkan konstitusi RIS ini tidak berjaln lama karena Negara RIS bukanlah cita- cita bangsa Indonesia. Oleh karena itu, muncul tuntutan untuk kembali ke Negara kesatuan. Negera- negera bagian yang tergabung Dalam RIS satu persatu menggabungkan diri ke Negara republik Indonesia. Akibat penggabungan itu, neera federal RIS hanya tinggal tiga negera bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur dan Negara Indonesia Timur.
Ketiga bagian Negara itu bermusyawarah dan akhirnya mencapai kata sepakat untuk kembali ke negera kesatuan republic Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945. pada tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkanlah UUD Sementera yang merupakan perubaha dari konstitusi RIS. Perubahan konstitusi RIS menjadi UUD sementera tertuang dalam undang- undang No. 7 tahun 1950 tentang perubahan konstitusi sementera republic Indonesia undang undang dasar sementera republic Indonesia. Udnang- undang dasar ini dikenal dengan UUDS 1950. Dengan UUDS 1950 ini, Indonesia menjalankan pemerintahan yang baru.
3. Sistem Pemeritahan Kurun waktu 1950 – 1959
UUDS 1950 ditetapkan tanggal 15 Agustus 1950 dan mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950. mulai saat itulah terjadi perubahan pemerintahan di Indonesia. Bentuk Negara kembali ke bentuk kesatuan dengan system pemerintahan parlementer. Cabinet dipimpin oleh perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen.
Pokok- pokok system pemerintahan masa UUDS 1950 adalah sebagai berikut :
a. Presiden berkedudukan senagai kepala negera yang dibantu oleh seorang wakil presiden ( Pasal 45 ayat 1 dan 2 UUDS )
b. Presiden dan wakil presiden tidk dpat diganggu gugat ( pasal 83 ayat 1 UUDS)
c. Presiden menunjuk seorang atau beberapa orang sebagai pembentuk cabinet. Sesuai anjuran pembentuk kabinet, presiden mengangkat seorang perdana menteri dan mengangkat menteri – menteri yang lain ( pasal 51 ayat 1 dn 2 UUDS)
d. Perdna menteri memimpin kabinet ( dewan menteri)
e. Menteri- menteri baik secara sendiri maupun bersama- sama bertanggung jawab atas kebijakan pemerintah kepada DPR ( Pasal 83 ayat 2 UUDS)
f. Presiden berhak membubarkan DPR ( pasal 84 ayat 1 UUDS)
Adapun pertanggung jawaban menteri kepada parlemen menunjukkan adanya system parlementer. Apabila menteri tidak dapat bertanggung jawab dan parlemen mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet maka kabinet mengundurkan diri atau bubar. Pada kurun waktu 1950 – 1959 kabinet Indonesia sering berganti karena adanya mosi tidak percaya dari DPR.
Pada waktu itu tedpat dewan konstituante. Dewan konstituante bertugas membuat undang undang dasar baru sebagai pengganti daru UUDS 1950. hal ini sesuai dengan bunyi psl 134 UUDS
Dewan konstitusi mulai bersidang tahun 1955. dalam kurun waktu 2 tahun siding dewan konstituante tidak berhasil mencapai kata untuk menghasilkan undang- undang dasar yang baru. Pemerintah melalui perdana menteri Djuanda mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945 sebagai undng- undng dasar republik Indonesia. Himbauan atau saran tersebut pada dasarnya dapat diterima anggota dewan konstituante, namun mereka berbeda dalam pandangan. Kelompok pertama menerma kembali UUD 1945 seara utuh sebgaimana yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 dan kelompok kedua menerima UUD 1945 dengan amandemen, yaitu memasukkan sila ke satu pancasila sebagaimana tecantum dalam piagam Jakarta 22 juni 1945. kedua pihak sulit untuk mencapai kesepakatan.
Akhirnya diadakan pemungutan suara untuk menentukand ari kedua pandangan tersebut. Oleh karena tidak bias memperoleh dukungan suara yang memenuhi persyaratan, yaitu disetujui 2/3 dari jumlah anggota yang hadir maka dewan konstituante mengalami kebuntuan. Dewan konstituante dianggap tidak mampu lagi menjalankn tugasnya.
Untuk menghindari krisis pemerintahan yng berlarut- larut Presiden Sukarno pda tanggal 5 Juli 1959 mengeluarkan keputusan presiden yang dikenal dengan dekrit presiden 5 Juli 1959. isi dekrit presiden adalah :
a. Menetapkan pembubaran dewan konstituante
b. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bgi bangsa Indonesia dan tidak berlakunya UUDS 1950
c. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden ini maka berlakulah kembali system pemerinthan menurut UUD 1945.
4. Sistem Pemerinthan Kurun Waktu 1959 – 1966
Dengan berlakunya kembali UUD 1945 tanggal 5 Juli 1959, Indonesia memasuki perode demokrasi terpimpin. UUD 1945 Menggunakan sistem pemerintahan presidensial. Presiden Sukarno menjadi kepala negera sekaligus kepala pemerintahan republic Indonesia. Namun, dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan atas sistem pemerintahan menurut UUD 1945.
Beberapa penyimpangan tersebut, antara lain sebagai berikut :
a. MPRS mengambil keputusan menetapkan presiden sukarno sebagai presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan presiden adalah 5 tahun.
b. MPRS menetapkan pidato presiden yang berjudul “ penemuan kembali revolusi kita” sebagai GBHN tetap. Hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
c. Pimpinan lembaga- lembaga Negara dijadikan menteri Negara.
d. Presiden membuat penetapan preiden yang semestinya berupa undang- undang.
e. Presiden membubarkan lembaga DPR dan membentuk DPR Gotong Royong.
Pada kurun waktu tesebut tejadi pemberontakan Partai Komunis Indonesia ( PKI) yang dikenal dengan Gerakan 30 September ( g-30-s). Adanya pemberontakan PKI ini membuat keadaan Negara kacau. Tuntutan rakyat agar presiden membubarkan PKI banyak diarakan, khususnya oleh mahasiswa. Tuntutan rakyat waktu itu terknal dengan sebutan Tritura ( tiga tuntutan rakyat) yaitu :
a. Bubarkan PKI
b. Bersihkan kabinet dari unsur- unsur PKI
c. Turunkan harga
Tanggal 11 maret 1966 , presiden Sukarno mebuat surat perintah kepada Jenderal Suharto yang intinya berisi perintah untuk mengendalikan keadan negera. Surat perintah itu kemudian dikenal dengan nama Super Semar ( surat perintah sebelas maret). Dengan turunnya supersemar, kekusaan politik saat itu tidak ada pda presiden, tetapii dipegang oleh Suharto smpai diangkat sebagai pejabat presiden tahun 1967
Pada tahun 1968 melalui siding istimewa MPRS, diangkatlah Suharto menjadi pejabat presiden republic Indonesia menggantiikan Sukarno sampai terpiluhnya presiden hasil pemilihan umum.
5. Sistem Pemerintahan Kurun Waktu 1966 – 1998
Meskipun kepemimpinan jenderal Suharto sudah dimulai sejak 1966 selaku pemegang supersemar, namun secara formal Suharto menjalankan pemerintahan Indonesia sejak 1968, yaitu sejak diangkat sebagai presiden oleh MPRS. Presiden Suharti bertekad menjalankan pemerintahan secara murni dan konsekuen sesuai dengan pancasila dan UUD 1945 serta tidak ingin mengulang kejadian pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu, msa kepemimpinannya disebut orde baru, sedang kepemimpinan sebelumnya disebut orde lama.
Sesuai dengan UUD 1945, sistem pemerintahan ored ebaru adalah presidensial. Presiden Suharto menjadi kepala negera sekaligus kepala pemerintahan. Orde baru telah berhasil menyelenggarakan pemerintahan, yaitu melalui mekanisme kenegaraan yang dikenal dengan mekanisme kepemimpinan nasional lima tahun tersebut adalah sebagai berikut :
a. Diadakannya pemilihan umum untuk mengisi keanggotaan MPR, memilih anggota DPR, DPRD 1 dan DPRD II
b. MPR terdiri atas anggota DPR dan utusan daerah serta golngan yang ditetapkan presiden. MPR bersidang untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan GBHN untuk 5 tahun.
c. Presiden membentuk kabinet ( menteri- menteri). Kabinet bertanggung jawab kepada presiden, kabinet melaksanakan tugas di bawah petunjuk presiden dengan berlandaskan UUD 1945 dan GBHN
d. Presiden adalah mandaris MPR. Presiden bertanggung jawab kepada MPR. Presiden menyampaikan laporan pertanggung jawaban setiap akhir kepemimpinan kepada MPR.
e. DPR mengawasi jalannya pemerintahan. Disamping itu, DPR bersama presiden membentuk undang- undang.
Meski pelaksanaan pemerintahan sesuai dengan UUD 1945, namun kekuasaan presiden makin lama makin besar. Pada masa orde baru, kekuasana berlangsung secara absolute. Lembaga- lembaga seperti DPR dan MPR tidak mampu mengimbangi kekuasaan presiden. Presiden menjadi lembaga negera yang paling berkuasa. Pada masa orde baru ini mulai merebak penyakit pejabat negera yaitu korupsi, kolusi, dan nepotisme ( KKN)
Dipenghujung pemerintahan orde baru, terjadilah krisis yang dimulai adanya krisis ekonomi tahun 1997 sampai munculnya krisis multidimensional. Rakyat yang kecewa dengan pemerintahan orde baru mulai menuntut perubahan kekuasaan. Akhinya, presiden Suharto mengakhiri kekusaannya pada tanggal 21 Mei 1998 kepemimpinan diserahkan kepada wakil presiden yaitu B.J .Habibie.
6. Sistem Pemerintahan Kurun Waktu 1988 – Sekarang
Tahun 1998 dimulailah era reformasi. Gerakan reformasi menuntut terwujudnya pemerintahan yang bersih dan demokratis. Pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme yang selama ini menjadi penyakit orde baru. Pemerintahan yang bersih ditujukan semata- mata untuk kepentingan rakyat. Pemerintah yang demikratis adalah pemeri tahan yang tidak sewenang- wenang kepada rakyat, dan menjamin hak- hak dasar warga negera ataupun hak asasi manusia.
Berdasarkan UUD 1945, sistem pemerintahan yang dipakai tetap sistem pemerintahan presidensial. Namun, untuk mengembangkan sistem pemerintahan yang bersih dan demokratis maka UUD 1945 perlu diamandemen, sampai saat ini, UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan dan diharapkan dapat mencapai sistem pemerintahan presidensial yang bersih dan demokratis.
Pada kurun waktu ini., bangsa Indonesia telah berhasil melaksanakan dua pemilu yang demokratis. Yaitu pemilu thun 1999 dan pemilu 2004. pemilu merupakan sarana rakyat dalam mewujudkan kedaulatannya. Setelah pemilu 2004 ini, diharapkan sistem pemerintahan di Indonesia makin mantap dan berlangsung dianmis.
Adapun pokok – pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia menurut UUD 1945 yang diamandemen adalah sebagai berikut :
- Presiden adalah kepala negera
- Presiden adalah kepala pemerintahan
- Presiden mengangkat para menteri sebagai kabinet yang selanjutnya pertanggung jawab kepada presiden.
- Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada DPR.
- Meskipun presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR memiliki kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan
Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atau usul DPR.
- Presiden tidak dapat membubarkan DPR
- DPR memiliki fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran
H. Pemerintahan Media Internasional terhadap Pemerintahan di Indonesia
Krisis di Indonesia antara tahun1997 – 1999 banyak diberitakan oleh media masa. Tidak hanya pemerintahan melalui media dalam negeri, tetapi media asing pun turut melakukan pemberitaan secara luas dan mendalam. Akibatnya, krisis di Indonesia tersebar luas ke komunitas internasional dan masyarakat dunia.
Hari- hari menjelang berakhirnya masa pemerintahan presiden Suharto pada bulam Mei 1998 banyak mendpat liputan secara mendlam dari media asing. Bahkan, laporan pemberitaannya lebih deatail dan bersifat investigatif. Media asing tidak hanya memberitakan peristiwanya, tetapi memberi opini atas kehadian- kejadian pada masa krisis itu. Beberapa media asing yang melakukan liputan saatn Indonesia menghadapi krisis politik tersebut, antara lain The Washington post, the New York times, mjalan mingguan US News & world report, newsweek dan time. Sebagian besar media- media tersebut adalah media amerika serikat.
Menurut laporan newsweek, sebuah mjlah terkemuka amerika serikat, peristiwa jatuhnya pemerintahan presiden Suharto berlangsung begitu cepat. Newseek menurunkan laporannya dengan judul A Blodless Coup yang menggambarkan bahwa akhir pemerintahan presiden Suharto berjlan dengan mulus. Bagi orang luar termasuk para staf geduh putih, jatuhnya presiden Suharto adalah contoh klasik people power yang berhasil dengan baik. Presiden sudah berusha mempertahankan kekuasaannya dengan mencoba menyusun kabinet baru, tetapi tidak ada yang ingin bergabung. Dia mencoba menyusun dewan independent, tetapi mereka justru berjanji ingin mudur. Dia mencoba menerapkan undang- undang darurat, tetapi para jenderal tidak menyukainya. Akhirnya penguasa negera Indonesia ini muncul di televise. Tangannya gemegar, tetapi wajahnya yang khas penuh senyum masih tampak ketika berpidato tentang pengunduran dirinya.
Majalan mingguan news & world report menurunkan berita saat – saat terakhir presiden Suharto mundur dari jabatannya dengan judul Leaving Dangerously. Majalah ini menulis bahwa selama satu minggu semuanya berjalan begitu cepat. Setiap kejadian seolah menjadi kaleidoskop dengan gambar lebih mengejutkan atau bahkan lebih mengerikan dari sebelumnya. Pengunduran diri presiden Suharto tampaknya menjadi tujuan setiap warga negera Indonesia mulai dari pedagang kaki lima sampai pengusaha di Jakarta. Namun, banyak yang tidak tahu apa yang akan tejadi selanjutnya.
I. Kepercayaan Masyarakat Internasional tentang Perubahan pemerintahan di Indonesia.
Salah satu persoalan yang dihadapi Indonesia selama perubahan pemerintahan adalah msalah kepercayaan dunia internasional terhadap Indonesia. Apabila bangs aindonesia tidak berhasil mengatasi permasalahan dalam negeri , msyarakat internasional tidk akan percaya lagi terhadap Indonesia sehingga hal itu menjadi beban yang akan main memberatkan.
Beberapa akibat dari hilangnya kepercayaan masyarakat internasional, antara lain sebagai berikut :
1. Berkurangnya perhatian dn bantuan kerja sma negera lain untuk mengatasi krisis
2. Berkurang atau tidak adanya bantuan ekonomi dan keuangan negera atau lembaga internasional untuk membantu mengatasi krisis.
3. berkurang atau tidak adanya investasi dan penanaman modal dari masyarakat internasional untuk memulai usha di Indonesia
4. terjadinya penarikan investasi dan kaburnya investasi yang telah ditanam di Indonesia
5. pindah atau keluarnya investor asing yang telah ada di Indonesia dan selanjutnya mereka memilih berinvestasi di Negara lain
6. keluarnya para tenaga dan pekerj asing yang telah bekerja di perushaan Indonesia
7. makin terpuruk dan terisolasinya Indonesia dalam berbagai inforum dan kerja sama internasional.
Menghadapi situasi perubahan pemerintahan maka program jangka pendek dalam mengatasinya adalah berusaha mempertahankan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia. Usaha mengembalikan keperayaan masyarakat internasional tersebut, antara lain dilakukan dengan cara
a. mengendalikan kurs mata uang rupiah pada posisi stabil dan wajar
b. melakukan restrukturisasi dan penyehatan perbankan
c. menyelesaikan utang- utang swasta dan utang luar negeri
d. mengadili para pejabat negera yang korupsi, kolusi dn nepotisme
e. memulihkan keamanan dan ketertiban dlam negeri
f. melakukan upaya pembentukan pemerintahan demokratis.
Atas usaha- usaha itu, Indonesia berhasil mempertahankan kepercayaan masyarakat internasional. Dalam masa krisis tersebut Indonesia mendapat bantuan dan kerja sama dari negera dan organisasi internasional dalam usaha memulihkan krisis. Beberapa hasil kerja sama dan batuan tersebut antara lain adalah :
1. bantuan keuangan sebesar USD 43 Miliar untuk Indonesia yang bersal dari paket bantuan yang dikoordinasikan oleh IMF ( Internasional monetary Fund)
2. bantukan ekonomi dan keuangan dari lembaga lain, seperti bank dunia ( worls bnk), asian development bank ( ADB), CGI ( con so\ultative Gorup Indonesia ), negera yang tegabung dalam paris club, Negara industri maju, dan Negara kawasan asia psifik.
3. restrukturisasi dan penjadwalan utang kembali.
4. bantuan untuk pelaksanaan pemilu 1999 dari negera- Negara lain. Misalnya, bantuan berwuud peralatan pemilu, pelatihan dan pengawsan pemilu.
Bantuan dari Negara dan organisasi internasional tersebut menunjukan adanya keperyaan msyarakat internasional terhadap pemulihan krisis di Indonesia. Pemerintah Indonesia harus sungguh- sungguh melakukan berbagai langkah untuk menanggulangi krisis dan membuktikan kepada dunia internasional bahwa kita mampu mengatasi krisis. Sebaliknya, tidak adanya bantuan atau penundaan bantuan dari lembaga internasional dpat meruntuhkan kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia.
Beberapa paket bantuan tersebut tidak semuanya dapat berjalan lancar. IMF pernah menunda pencarian dana sebesar US $400 juta karena Indonesia di anggap belum serius dalam menjalankan beberapa langkah kesepakatan sebagai syarat pencarian dana dari lembaga itu. Beberapa syarat itu, misalnya penyelesaian kredit macet, rekapitulasi perbankan, pengurangan subsidi, dan pemberantasan korupsi. Adanya penundaan ini membuktikan bahwa tidak selamanya kepercayaan masyarakat internasional terhadap pemulihan krisis di Indonesia ada. Kepercayaan masyarakat internasional dapat menurun apabila Indonesia tidak serius mengatasai krisis melalui langkah-langkah yang nyata. Bantuan dari lembaga internasional adalah salah satu pertanda masih adanya kepercayaan masyarakat internasional terhadap Indonesia selama berlangsungnya krisis.
Beberapa hal yang melemahkan kepercayaan masyrakat internasionla terhadap Indonesia selama berlangsung krisis adalah sebagai berikut :
1. besarnya kredit macet yang dialami lembaga perbankan. Kredit macet itu dikarenakan perbankan selama berpuluh-puluh tahun tidak mempraktikkan secara sungguh-sungguh dan konsisten prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit. Kredit macet yang tinggi juga dikarenakan oleh kebijakan penyaluran kredit yang buruk akaibat adanya korupsi. Besarnya kredit macet selama krisis diperkirakan 70 % dari kredit yang disalurkan.
2. adanya utang luar negeri oleh sector swasta. Utang-utang ini berjangka pendek. Karena kepercayaan yang berlebih-lebihan terhadap nilai rupiah, utang-utang swasta itu dijamin terhadap fluktuasi nilai tukar. Saat ini makin nyata utang-utang itu tidak diperguanakan sepenuhnya untuk tujuan semula, proyek-proyeknya banyak di- mark up. Sebagai akibatnya, utang-utang itu sulit untuk diaudit dan para pengutang tidak berani menyampaikan keterangan secara lengkap. Akibatnya, penyelesaian utang-utang swasta dengan pihak luar negeri menjadi berlarut-larut dan sulit untuk diselesaikan secara tuntas.
3. praktik tata kepemerintahan (governance) yang rapuh ditandai pada sector peradilan. Praktik peradilan banyak diwarnai kasus suap, mafia peradilan, dan ketidakadilan dalam hukum. Keadaan ini makin menimbulakan ketidakpercayaan terhadap Indonesia.
4. adanya praktik subsidi yang salah sasaran. Subsidi yang semula ditunjukan untuk meringakankan masyarakat miskin, dalam kenyataaan banyak dinikmati oleh orang kaya dan masyarakat perkotaan. Misanya subsidi premium.
5. tidak seriusnya dalam melakukan langkah-langkah penyelesaian krisis sebagaimana tuntutan reformasi dalam kesepakatan dengan lembaga-lembaga pemberi bantuan. Misalnya, masalah pemberantasan KKN, peradilan terhadap pelaku pelanggaran HAM, dan penegakan hukum.
J. Sikap terhadap Pelaksanaan Sistem Pemberintahan yang Berlaku
Sistem pemerintahan yang berjalan saat ini adalah sistem pemerintahan presidensial dengan berdasar pada UUD 1945 hasil amandemen keepmat. Sistem pemerintahan yang baru ini mulai berlaku pada tahun 2004. pelaksanaan pemerintahan dimulai dengan penyelenggaraan pemilu. Untuk pertama kalinya pemilu 204 akan memilih tiga kelompok yaitu.
1. Memilih presiden dan wakil presiden dalam satu paket
2. memilih para anggota DPR dan DPRD
3. memilih anggota DPD ( Dewan Perwakilan Daerah)
setelah terbentuk badan eksekutif dan legislatif, badan- badan tersebut melaksanakan tugas, kewenangan dan fungsi masing- masing sesuai dengan UUD 1945. presiden sebagai kepala pemerintahan membentuk kabinet yang akan menjalankan pemerintahan negera sehari- hari. ,asa jabatan lembaga- lembaga negera tersebut adalah lima tahun dan sesudah itu dimulai kembali pemerintahan yang baru.
Sistem pemerintahan baru menurut UUD 1945 hsil amandemen ini pada dasarnya untuk menghilangkan kelemahan- kelemahan sistem pemerintahan lama. Sistem pemerintahan baru ini tetap menggunakan sistem presidensial, tetapi telah diadakan perubahan dan pembaruan agar kesalahan- kesalahan dalam pelaksanaan sistem pemerintahan di masa lalau tidak terulang kembali.
Masyarakat patut berbangga dan mendukung sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen. Hal itu dikarenakan sistem pemerintahan Indonesia dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis. Pemerintahan demokratis menjadi harapan masyarakat dan seluruh bangsa Indonesia. Kehidupan demokratis sesungguhnya adalah cita- cita bersam yang telah dicerminkan dan diamanatkan oleh para pendiri bangsa dan negera ketika pertama kali membahas UUD 1945.
Untuk mewujudkan sistem pemerintahan demokratis, perlu mendasarkn pada hukum dasar ( UUD) yang demokratis pula. Dengan demikian, amandemen terhadap UUD 1945 yang telah dilakukan oleh bangsa Indonesia merupakan langkah yang sangat penting bagi keseluruhan penyelenggaraan pmerintahan Indonesia. Amandemen atas UUD 1945 menjadi salah satu agend utama reformasi di Indonesia.
Degan sistem pemerintahan yang demokratis, diharapkan negera Indonesia dapat mewujudkan diri sebagai
1. Negera yang berkedaulatan rakyat ( pasal 1 ayat 2 UUD 1945)
2. Negara hukum ( pasal 1 ayat 3 UUD 1945)
3. Negara yang pemerintahannya bersifat konstitusional dan
4. Negara yang menjamin hak- hak dasar warga Negara.